Mamuju – Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mamuju, Ipda Saskia Arum Pratidina didampingi oleh Bhabinkamtibmas Desa Karampuang Briptu Muh. Aswar menggelar upaya penyelesaian perkara melalui pendekatan Restorative Justice terhadap kasus pencurian kotak amal Masjid Muttahidah yang terjadi pada hari Selasa, 22 April 2025
Dikomfirmasi Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir membenarkan hal tersebut
Terduga pelaku adalah seorang perempuan dewasa sebut namanya Agnes (nama samaran) 19 tahun. Lanjutnya
Dalam proses mediasi, yang berlangsung secara terbuka dan kekeluargaan, Agnes mengakui perbuatannya dan menyampaikan bahwa aksi pencurian tersebut ia lakukan karena terdesak ingin membeli obat golongan G (boje). Jelas Kasi Humas
Dalam proses Restorative Justice, pihak keluarga pelaku, khususnya orang tua Agnes, menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada pengurus Masjid Muttahidah. Ia mengakui kesalahan dan menyatakan penyesalan atas perbuatan anaknya, serta berjanji untuk memberikan pembinaan lebih lanjut agar kejadian serupa tidak terulang.
Usai mediasi, Bhabinkamtibmas Desa Karampuang Briptu Muh. Aswar turut mengantarkan Agnes ke dermaga TPI sebagai bentuk kepedulian sosial. Sebelum berpisah, ia juga memberikan sedikit bantuan berupa uang saku untuk kebutuhan mendesak Agnes
Upaya Restorative Justice ini merupakan bentuk komitmen Polresta Mamuju dalam menyelesaikan perkara ringan secara humanis dengan memperhatikan aspek keadilan, kemanusiaan, dan pembinaan masyarakat. Ungkapnya
Humas Polresta Mamuju