PASANGKAYU – Unit Regident Surat Izin Mengemudi (SIM) Satuan Lalu Lintas Polres Pasangkayu terus mengoptimalkan pelayanan penerbitan SIM bagi masyarakat. Pelayanan tersebut berlangsung pada Rabu, 2 September 2026, mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WITA.
Pelayanan penerbitan SIM ini merupakan bagian dari komitmen Sat Lantas Polres Pasangkayu dalam menghadirkan pelayanan publik yang mudah, tertib, transparan, profesional, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam proses penerbitan SIM, setiap pemohon wajib mengikuti seluruh tahapan yang telah ditetapkan. Proses tersebut meliputi pendaftaran, pengisian data pribadi melalui formulir, pemotretan untuk data SIM, serta mengikuti ujian teori dan praktik.
Pemohon yang dinyatakan lulus seluruh tahapan ujian selanjutnya akan menjalani proses pencetakan SIM.
Kasat Lantas Polres Pasangkayu, IPTU Karina Rara Ayu, S.H., M.H., menegaskan bahwa seluruh proses penerbitan SIM dilaksanakan berdasarkan mekanisme dan aturan yang telah ditetapkan.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan penerbitan SIM secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur. Setiap pemohon wajib mengikuti seluruh tahapan dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan,” ujar IPTU Karina Rara Ayu.
Ia juga mengimbau masyarakat yang hendak mengurus SIM agar mempersiapkan diri dengan baik serta mengikuti setiap tahapan ujian secara tertib.
Menurutnya, penerbitan SIM tidak hanya menjadi bagian dari pelayanan administrasi kepolisian, tetapi juga merupakan upaya memastikan setiap pengendara memiliki kompetensi dan pemahaman yang memadai dalam berlalu lintas.
Melalui pelayanan tersebut, Sat Lantas Polres Pasangkayu terus berupaya mewujudkan pelayanan publik yang Presisi, profesional, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, sekaligus mendorong terciptanya pengendara yang kompeten dan sadar akan pentingnya keselamatan berlalu lintas.



