PASANGKAYU – Unit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Samsat Sat Lantas Polres Pasangkayu terus mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat dengan mengedepankan prinsip cepat, mudah, tertib, transparan, dan profesional.
Pelayanan administrasi kendaraan bermotor tersebut berlangsung pada Rabu (2/9/2026), mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WITA. Dalam kegiatan itu, petugas melayani berbagai kebutuhan masyarakat terkait registrasi dan administrasi kendaraan bermotor.
Sejumlah layanan yang tersedia meliputi pendaftaran kendaraan baru, pengesahan dan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), cek fisik kendaraan, pencetakan STNK, hingga pencetakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Kasat Lantas Polres Pasangkayu IPTU Karina Rara Ayu, S.H., M.H., mengatakan pelayanan Unit Regident Samsat merupakan bagian dari komitmen Sat Lantas Polres Pasangkayu dalam menghadirkan pelayanan publik yang profesional, cepat, dan responsif.
“Kami terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan kecepatan, ketepatan, transparansi dan kemudahan dalam setiap proses pelayanan administrasi kendaraan bermotor,” ujar IPTU Karina Rara Ayu.
Ia juga mengimbau masyarakat yang akan mengurus administrasi kendaraan agar terlebih dahulu melengkapi seluruh persyaratan yang telah ditentukan serta mengikuti prosedur pelayanan yang berlaku.
Menurutnya, kelengkapan dokumen dan kepatuhan terhadap prosedur akan membantu proses pelayanan berjalan lebih tertib, lancar, dan efisien.
Melalui optimalisasi pelayanan tersebut, Sat Lantas Polres Pasangkayu berharap dapat terus meningkatkan kepercayaan dan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan Kepolisian.
Upaya itu sekaligus menjadi bagian dari komitmen Polri dalam mewujudkan pelayanan publik yang Presisi, humanis, transparan, dan profesional.



