MAMUJU TENGAH – Kepolisian Resor Mamuju Tengah (Mateng) bekerja sama dengan Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah menggelar operasi penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan ini dilaksanakan secara serentak di 5 kecamatan, dan berlanjut hingga Kamis, 09 November 2023.
Penertiban ini adalah hasil tindak lanjut dari hasil Rapat Koordinasi Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah dengan berbagai pihak terkait.
Kegiatan penertiban APK yang melanggar aturan ini dilakukan di 3 kecamatan pada hari ini Rabu, 08 November 2023 di Kecamatan Topoyo, Tobadak, dan Budong-budong, serta di 2 kecamatan pada Kamis esok, yaitu di Kecamatan Karossa dan Pangale.
Dalam operasi ini, Polres Mateng melibatkan sejumlah 6 personel, dipimpin oleh IPDA Muh. Zaki Farhan S.Tr.K Kanit Tipiter Polres Mateng bersama 12 anggota Satpol PP, panwas kecamatan dan panwas desa.
IPDA Zaki mengatakan, Setelah penertiban, semua APK yang sudah ditertibkan akan disimpan di kantor Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah dan dijadikan barang bukti. Pemilik APK yang telah ditertibkan tidak dapat mengambilnya kembali, bahkan setelah masa kampanye berakhir pada tanggal 28 November 2023.
“Kegiatan penertiban ini akan terus dipantau oleh Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah hingga tanggal 27 November 2023 untuk menindaklanjuti temuan APK yang masih melanggar peraturan perundang-undangan.” Jelas Kanit Tipiter Polres Mateng.
Selain itu, pihak bawaslu mengatakan, APK yang berada di desa dan sulit dijangkau akan diinformasikan melalui Panwas Kecamatan dan Panwas Desa untuk ditindaklanjuti.
Operasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa kampanye politik berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan menciptakan suasana yang aman dan damai selama masa kampanye.
Polres Mateng berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam proses demokrasi ini.
Humas Polres Mateng