POLMAN — Dalam memberikan pelayanan masyarakat yang mudah, cepat dan transparan khususnya di bidang pelayanan SIM Jajaran Unit Regident Polres Polman melaksanakan pelayanan SIM bagi masyarakat.
Pelayanan SIM (surat izin mengemudi) dengan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat yang ingin membuat SIM sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Persyaratan untuk pembuatan SIM selain mengisi formulir juga menyiapkan persyaratan surat keterangan dokter, kartu tanda penduduk, dan melampirkan hasil test psikologi. Persyaratan yang sangat mudah ini adalah bentuk pelayanan mempermudah warga dalam mengurus perpanjangan SIM
Berikut * * :
1. Pendaftaran Pemohon Sim
2. Pengisian Formulir Sesuai Data Diri
3. Cek hasil kesehatan dan psikologi
4. Pembayaran PNBP SIM di Melalui Bank BRI
5. Registrasi
6. Identifikasi Foto Sim dan Sidik Jari
7. Melaksanakan Ujuan Teori dan Praktek
8 Cetk SIM Bagi yang dinyatakan Lulus