Aksi Kejar-kejaran Dengan Pelaku, Tim Passaka Polres Majene Berhasil Mengamankan Pencuri Ternak Yang Beraksi Diwilayah Kabupaten Majene

MAJENE — Aparat kepolisian dari Polres Majene kembali berhasil menunjukkan kinerja optimalnya dalam menanggulangi tindak pidana pencurian ternak. Tim Passaka di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Budi Adi, S.H., S.Sos., M.H, berhasil mengamankan tiga terduga pelaku pencurian ternak yang telah beraksi di wilayah Kabupaten Majene.

Kasat Reskrim AKP Budi Adi menyampaikan informasi ini pada Jumat (15/12/23) di ruangannya. Dia menjelaskan bahwa tim berhasil menangkap tiga pelaku, masing-masing berinisial RL (58 tahun) dari Kabupaten Sidrap, RB (50 tahun) dari Kabupaten Tana Toraja, dan BH (49 tahun) dari Kabupaten Pinrang.

Pengungkapan ini bermula dari adanya informasi masyarakat mengenai pencurian ternak jenis kambing di Desa Ulidang, Kecamatan Tammerodo Sendana, Kabupaten Majene. Kasat Reskrim mengatakan bahwa tindak pidana ini diduga dilakukan oleh lima orang, dan Tim Passaka Polres Majene segera melakukan pengejaran.

Aksi kejar-kejaran berlangsung selama dua jam. Tim Passaka mencoba menghentikan kendaraan pelaku, namun pelaku melarikan diri dan bahkan nekat menabrak petugas. Saat pengejaran, para pelaku akhirnya berhenti di Desa Adolang, Kecamatan Pamboang. Mereka melompat ke sungai dan memasuki hutan untuk menghindari pengejaran polisi, memaksa Tim Passaka untuk melakukan penyisiran di lokasi pelarian.

Pukul 04.00 WITA dini hari, Tim Passaka mendapat informasi dari masyarakat bahwa salah satu terduga pelaku, RL (58 tahun), bersembunyi di salah satu gedung sekolah dasar di SD 32 Mongeare, Kecamatan Pamboang. Tim Passaka segera melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan RL (58 th).

Pukul 07.00 WITA pagi, Tim Passaka bersama masyarakat setempat melanjutkan penyisiran ke dalam hutan dan berhasil menangkap RB (50 tahun) yang bersembunyi di bawah daun kelapa kering.

Usaha tidak berhenti di situ. Tim Passaka bersama masyarakat setempat juga berhasil mengamankan BH (49 tahun) yang bersembunyi di salah satu rumah warga di Kelurahan Sirindu, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene.

Dari ketiga pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 ekor kambing, 1 HP merek Oppo warna hitam, 1 HP merek Nokia warna hitam, dan 1 unit mobil Toyota Avanza warna abu-abu dengan nomor polisi DD 1290 KZ.

Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa ketiga pelaku adalah residivis dari kasus serupa. Tim Passaka Polres Majene masih terus melakukan pengejaran terhadap dua rekan pelaku yang masih dalam pencarian. Aparat kepolisian berharap keberhasilan ini dapat memberikan efek jera dan meminimalisir tindak pidana pencurian ternak di wilayah Kabupaten Majene.

admin77
Author: admin77

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *