MAMUJU – Setelah mengikuti proses penetapan sebagai badan layanan umum, Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sulbar di Mamuju akhirnya resmi dengan status barunya menjadi badan layanan umum berdasarkan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 455 Tahun 2023.
Kabid Dokkes Polda Sulbar Kombes Pol dr. Agung Hadi mengungkapkan dengan penetapan status RS Bhayangkara Mamuju menjadi badan layanan umum sesuai KMK terlampir maka RS Bhayangkara Mamuju bisa lebih maksimal meningkatkan pelayanan kesehatan kepada pasien yang berobat di RS Bhayangkara Mamuju baik pasien anggota Polri dan keluarganya serta masyarakat umum.
“Alhamdulillah dengan penetapan status baru RS Bhayangkara, RS Bhayangkara bisa lebih maksimal dalam beroperasi memberikan pelayanan kepada semua pasien yang datang untuk mendapatkan layanan pengobatan,” tutur Kabid Dokkes, Jumat (15/12/23).
Dengan status baru Rumah Sakit Bhayangkara tingkat IV Hougeng Iman Santoso saat ini, sambung Kabid Dokkes pihaknya bertekat dan berharap dapat menerapkan fleksibilitas di dalam pengelolaan keuangan dan mengembangkan aset serta layanan pengobatan yang lebih maksimal.
Humas Polda Sulbar