MAMUJU — Lewat alat ukur suara atau kebisingan Sound Level Meter, Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Barat membocorkan penggunaan suara Knalpot Brong yang tidak memenuhi Standar teknis Emisi Gas Buan
Dalam pelaksanaan Giat Dakgar Lantas kali ini bahwa ukuran sesuai Standar diantaranya yakni 80 CC sampai 175 CC ukuran standar adalah 80 DB – Desibel. Sementara untuk Ranmor di atas 175 CC ukuran standar 83 DB – Desibel.
Dirlantas Polda Sulbar Kombes Pol Valentinus Virasandy Asmoro, melalui Wadirlantas AKBP Muhammad Islam, mengatakan, untuk ranmor yang terjaring dengan pelanggaran Penggunaan Knalpot Brong, semua berada di atas ukuran standar sesuai dengan kapasitas CC masing masing Ranmor.
“Sehingga Ranmor Roda 2 tersebut kami tindak secara tegas dan humanis dan barang bukti kami amankan di Mako Ditlantas Polda Sulbar,” Ujar AKBP Muhammad Islam.
Wadirlantas menambahkan, Sesuai undang-undang nomor 22 tahun 2009 khususnya di pasal 285 bahwa kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi kendaraanya bisa ditilang dan disita.
“Pengguna knalpot brong dianggap melanggar pasal 106 Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selanjutnya, pelanggar akan dikenakan pasal 285 ayat 1,”Pungkasnya.