Larangan Knalpot Brong, Ditlantas Polda Sulbar Sasar Bengkel dan Toko Penjualan

MAMUJU — Sejumlah personel Ditlantas Polda Sulbar, menyasar sejumlah toko maupun bengkel pemasangan knalpot Brong di Mamuju, Jumat 26 Januari 2024

Hal tersebut merupakan bentuk sosialisasi ke pada pemilik usaha, agar tidak atau menghentikan penjualan knalpot bising yang mengganggu ketenangan pengguna jalan.

Wadir Lantas Polda Sulbar AKBP Muhammad Islam, mengatakan, selain penindakan knalpot brong dan kelengkapan berkendara mulai dari helm SIM STNK TNKB serta kaca spion, pihaknya juga mendatangi dan bengkel dan toko meminta untuk tidak menjual maupun memodifikasi knalpot Brong atau bogar.

“Personil sosialisasi dengan kita mendatangi emilik bengkel untuk tidak menjual knalpot brong. Selain membuat bising, penggunaan knalpot brong juga dapat menyebabkan polusi udara akibat pembuangan emisi karbon yang melebihi batas toleran,” Ujarnya.

Pihaknya pun akan memastikan akan melakukan penindakan baik dengan patroli mobile atau razia terhadap pengguna knalpot brong. Selain itu, penggunaan knalpot brong melanggar Pasal 285 jo ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3) dan Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dengan denda maksimal Rp 250 ribu.

“Penindakan yang kami lakukan diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku. Sehingga tidak melakukan pelanggaran serupa,” tegas Wadirlantas Polda Sulbar.

admin77
Author: admin77

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *