Proritas kan nilai nilai toleransi Antara budaya, adat sat Reskrim polres mamasa laksanakan Mediasi

Mamasa,- bertempat di desa Kel.Tabang Kec.Tabang Kab.Mamasa sat Reskrim polres Mamasa melaksanakan giat Mediasi dan pemeriksaan kepada laporan pengaduan tentang dugaan tindak pidana pencemaran nama baik Sabtu 27 /01/24

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh kasat Reskrim polres Mamasa AKP ERU RESKI, S.T.K., S.I.K, terkait laporan pengaduan yang dilaporkan oleh Sdr.BUNGA pada tanggal 30 Desember 2023.

Kegiatan pemeriksaan, sekaligus medisi yang dilakukan oleh sat Reskrim ini dengan pelaporan dasar Laporan Pengaduan pada tanggal 30 Desember 2023
Surat Perintah Tugas Nomor : SP.Gas/06/I/RES.1.4/2024/Reskrim, tgl 22 Januari 2024.
– Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.Lidik/06/I/RES.1.4/2024/Reskrim, tgl 22 Januari 2024.

Dan dalam kegiatan tersebut menemukan titik-titik kesepakatan antara kedua belah pihak Bahwa dalam pertemuan mediasi tersebut terlapor Sdr.RANDA BULAN sudah bersedia untuk melakukan Denda berupa 1 (satu) ekor babi Dengan harga Rp 4.000.000 (empat juta rupiah) dengan perjanjian kurung waktu 2 hari untuk memenuhi tuntutan yang diberikan oleh kepala adat tersebut.

AKP Eru reskiy mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada warga proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator adalah jalan yang terbaik di kabupaten Mamasa ini”ucap nya

“Tercipta nya tujuan proritas situasi kondusif di kabupaten ini adalah alasan terjadi nya perunding antara kedua belah pihak yang masih memegang sistem budaya adat dan nilai nilai toleransi di kabupaten ini”ucap nya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *