MAMUJU — Tim penyidik Ditresnarkoba Polda Sulawesi Barat (Polda Sulbar) terus mendalami dan mengembangkan dan mengumpulkan informasi sindikat jaringan sabu internasional.
“Untuk kasus jaringan sabu internasional ini, kami terus mendalami dengan mengumpulkan informasi,” Kata Direktur Narkotika Polda Sulawesi Barat Kombes Pol Christian Rony Putra, Kamis 8 Februari 2024.
Sebelumnya, Penyidik Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulbar, mengamakan seorang bandar sabu jaringan internasional berinisial A (59).
Penangkapan ini pimpinan langsung Kompol Eduard Steffry Allan di salah satu rumah yang ada di Batulaya Desa Batulaya, Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polman, Sulbar.
Pelaku berinisial A (59) ini merupakan bandar yang telah menjadi target operasi sejak satu tahun terakhir. Dari penangkapan tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan A sebanyak 4 saset plastik sedang dengan berat bruto 44,62 gram.
Pelaku memperoleh barang haram dari AR yang berdomisili di Tawau Malaysia lewat pengantaran paket diperbatasan Kota Pare dan Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Pelaku sudah dua kali melakukan transaksi, sebelumnya pada tahun 2022 sekitar kurang lebih 50 gram dan pada tahun 2024 sebanyak 74 gram.
“Karena aksinya yang kedua berhasil diendus oleh Tim Subdit III Narkoba dari 74 gram sebelumnya sisa barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 44,62 gram,” jelasnya.
Dengan diamankannya barang bukti narkotika jenis sabu itu maka dapat menyelamatkan kurang lebih 352 jiwa.
Sementara itu, atas perbuatannya A dijerat dengan sangkaan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.