Kasus Persetubuhan Anak, Penyidik Polresta Mamuju Telah Serahkan Tersangka Ke Jaksa Penuntut Umum

Mamuju – Menanggapi beberapa pemberitaan tentang penanganan tindak pidana kasus persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan oleh terduga pelaku atas nama YUIL (Kades Sandapang) terjadi di Grand Hotel D’Maleo yang ditangani oleh satuan Reskrim Polresta Mamuju

Saat ditemui media ini Rabu (14/2) Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar menjelaskan bahwa Berdasarkan surat dari kejaksaan negeri Mamuju nomor : B-201 / P.6.10/Eku.1 /01/ 2024 tertanggal 26 Januari 2024, perkara Tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur yang ditangani oleh penyidik Satreskrim Polresta Mamuju dinyatakan lengkap (P21)

Kemudian dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti dikantor kejaksaan negeri Mamuju pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024. Lanjutnya

Dapat dijelaskan bahwa yang menerima tersangka atas nama YUIL dan barang bukti adalah H. Syamsul Alam (jaksa penuntut umum kejaksaan negeri Mamuju). Jelas Iskandar

Dengan telah selesainya proses penyidikan perkara pidana tersebut setelah diserahkan tersangka serta barang bukti maka seluruh tanggung jawab penyidik Satreskrim telah selesai, dan selanjutnya perkara akan masuk proses penuntutan sehingga tugas tersebut menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum. Ungkap Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar

Humas Polresta Mamuju

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *