Mamuju – Penanganan perkara tindak pidana pencabulan sesama jenis terhadap anak di bawah umur yang terjadi di kecamatan Sampaga Mamuju, penyidik Polresta Mamuju telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum
Saat ditemui Hari Kamis (29/2) Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar mengatakan bahwa benar penanganan perkara pencabulan sesama jenis terhadap anak dibawah umur tersebut telah memasuki tahap penuntutan
Dengan didampingi pengacaranya, pelaku atas nama inisial MH, Umur : 49 tahun, Agama : Islam, Pekerjaan : Pedagang, Alamat : Tarailu kec.sampaga kab.mamuju, telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum Kejari Mamuju. Tambahnya
Penyerahan tersangka dan barang bukti berdasarkan surat nomor : B-437/P.6.10/Eku. 1 /02/ 2024 tentang perihal Pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama Tersangka MH sudah dinyatakan lengkap. Jelas Iskandar
Tersangka ditetapkan melanggar Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang – Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana. Ungkap Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar
Humas Polresta Mamuju