MAMUJU TENGAH – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mamuju Tengah (Mateng) di bawah kepemimpinan IPTU Fredy, SH sebagai Kasat Reskrim telah mengambil tindakan tegas dalam menangani kasus korupsi dengan menyerahkan dua tersangka ke Kejaksaan Negeri Mamuju pada Rabu (28/02/2024).
Dua tersangka tersebut adalah Mantan Kepala Desa Salugatta dan Mantan Sekretaris Desa yang terlibat dalam penyelewengan Dana Desa Salugatta tahun 2021, khususnya terkait penyaluran Dana BLT-DD yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat Desa Salugatt, Kec. Budong-budong.
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Mamuju. Kasus ini merujuk pada Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, dan/atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kapolres Mateng, AKBP Amri Yudhy S, S.I.K., M.H, juga menegaskan komitmennya dalam memberantas kasus korupsi dan mengutamakan pemerintahan yang bersih serta berintegritas.
Kerjasama antara aparat kepolisian dan instansi terkait ditekankan untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari praktik korupsi dan penyelewengan keuangan negara.
Humas Polres Mateng