MAMUJU – Menjadi incaran petugas Direktorat Narkoba Polda Sulbar, S (38) salah warga di Dusun Taramanu, Desa Sumberjo, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polman terpaksa harus menghabiskan waktunya berpuasa dan berhari raya (Lebaran) di rutan Mapolda setelah dibekuk oleh tim Subdit I Ditnarkoba Polda Sulbar, Senin (4/1/24) lalu di Jalan Poros Polman – Majene, Kelurahan Massanga, Kecamatan Binuang Polman.
Dari tangan S petugas mengamankan barang bukti 3 (tiga) buah potongan pipet berisi sabu, 1 (satu) unit HP Android dan 1 (satu) unit Motor Honda scoopy warna putih dengan No. Pol. DC 2479 NN.
Direktur Narkoba Polda Sulbar Kombes Pol Cristian Rony Putra menyebutkan S memang merupakan TO berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, sehingga kehadirannya terus dipantau dan dibuntuti petugas dan saat diamankan pun si S ini terbukti membawa barang haram.
Tersangka saat ini juga kita sudah amankan di rutan Mapolda guna penyelidikan lebih lanjut, tuturnya.
Bersamaan itu, penyandang pangkat tiga melati itu juga menegaskan akan terus memaksimalkan pengungkapan para pelaku narkoba demi kelangsungan generasi yang gemilang tanpa Narkoba.
Harapannya melalui kegiatan ini, tingkat peredaran narkoba di Sulbar dapat kita perkecil dan berharap masyarakat dapat tetap mendukung upaya ini salah satunya dengan memberikan informasi kepada petugas.
Humas Polda Sulbar