MAMUJU — Dalam rangka meminimalisir kecelakaan akibat pelanggaran lalu lintas oleh pengguna jalan, Ditlantas Polda Sulbar menertibkan dan menindak kendaraan Over Dimensi dan Over Load (ODOL)
Penindakan ini dalam rangka operasi keselamatan Marano 2024 Ditlantas Polda Sulbar.
Kegiatan tersebut difokuskan terhadap kendaraan angkutan barang yang kedapatan mengangkut isi atau bawaan yang melebihi dimensi kapasitas kendaraan maupun melebihi kapasitas kendaraan itu sendiri.
Dirlantas Polda Sulbar Kombes Pol Valentinus Virasandy Asmoro, melalui Wadirlantas AKBP Muhammad Islam, mengatakan salah satu penyebab atau faktor kecelakaan yang mengakibatkan fatal terhadap korban yakni kendaraan angkutan barang atau orang yang melebihi batas muatan atau tidak sesuai dengan dimensinya.
“Penindakan pelanggaran pada kendaraan angkutan barang yang membawa muatan melebihi kapasitas yang ditentukan Over Dimension Overload juga dalam rangka menciptakan keamanan, ketertiban dan kelancaran di jalan raya,” Kata AKBP Muhammad Islam, Sabtu 9 Maret 2024.
Untuk itu, Pesan Wadirlantas Polda Sulbar AKBP Muhammad Islam, pihaknya terus mengimbau kepada seluruh pemilik kegiatan usaha agar bersama-sama mentaati peraturan yang berlaku. Untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas, khususnya di wilayah hukum Polda Sulawesi Barat.