Sat Resnarkoba Polres Pasangkayu, Polda Sulbar kembali bekuk pemilik sabu seberat 24.42 gram

PASANGKAYU – Sat Resnarkoba Polres Pasangkayu, Polda Sulbar kembali bekuk pemilik sabu seberat 24.42 gram pada hari rabu tanggal 20 Maret 2024, Pukul 17.00Wita di jalan poros Trans Sulawesi. Depan Mesjid Al Madaniah Kelurahan Pasangkayu. Kecamatan Pasangkayu Kabupaten Pasangkayu.

Penangkapan terhadap tersangka setelah Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasangkayu terlebih dahulu melakukan upaya paksa berupa Penyekatan
terhadap kendaraan yang digunakan oleh tersangka kemudian melakukan penggeledahan, Penyitaan dan Penangkapan terhadap tersangka.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan
informasi yang diperoleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024. sekitar Pukul 15.00 Wita bahwa akan ada orang yang melintas dari palu dengan tujuan sarudu dengan menggunakan motor, Sehingga Polisi lakukan pengamatan pada setiap kendaraan yang lewat disepanjang jalan.

Sekitar pukul l6.40 WITA lewat kendaraan tersangka sehingga dilakukan pembuntutan dan penyekatan di depan masjid Almadaniah kelurahan pasangkayu. dan sekitar Pukul 17.00 Wita tim Opsnal melakukan penyekatan dan penggeledahan badan.

Tersangka rencananya akan membawah sabu
tersebut kepada lelaki C di Sarudu namun tertangkap terlebih dahulu.

“Untuk tersangka akan dijerat dengan Pasal ll4 ayat 2 subsider Pasal Il2 Ayat 2 00 RI Nonor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan Maksimal 20 Tahun. Terang Kapolres Pasangkayu. AKBP Canra Kurnia Setiawan dalam press release yang didanpingi Wakapolres Kompol Recky Wijaya dan Kasat Resnarkoba lptu Gusti, Rabu pagi. 27/03/24

Lanjutnya, Berdasarkan keterangan tersangka bahwa barang tersebut diperoleh dengan cara diberikan langsung oleh Lelaki F (DPO) selaku pemilik barang di Kayumalue dan kesepakatan keduanya nanti setelah barang tersebut habis terjual baru akan di bayarkan kepada F sebanyak l8 juta.

Diketahui,. Tersangka sudah 3 kali melakukan
Transaksi dengan Lelaki C sebulan terakhir dengan keuntungan l00 ribu per gramnya.

Transaksi Pertama l0 Gram. Transaksi Kedua l0 Gram, dan Transaksi ketiga 24 Gram pada saat datangkap Polisi

Adapun motif pelaku melakukan bisnis sabu tersebut karena kebutuhan ekonomi karena terlilit utang dengan modus mendatangi keluarga di Kabupaten Pasangkayu Propinsi Sulawesi Barat.

admin77
Author: admin77

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *