Bhabinkamtibmas Polsek Sarudu Gelar Sosialisasi Layanan Kepolisian Call Center 110

PASANGKAYU – Bhabinkamtibmas Desa Patika Polsek Sarudu Polres Pasangkayu Bripka Irwan melaksanakan sosialisasi layanan Call Center 110 saat sambangi desa binaan, sosialisasi tersebut ditujukan kepada warga di Desa Patika, Kecamatan Sarudu Kabupaten Pasangkayu, Selasa (30/4/2024).

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Sarudu IPTU Usman S.H menjelaksan, bahwa layanan call center 110 adalah nomor darurat bagi masyarakat untuk menghubungi pihak kepolisian.

“Dengan adanya ruang layanan 110 petugas operator Polres Pasangkayu berupaya mewujudkan pelayanan cepat, mudah,” ujarnya.

“Dan yang jelas, masyarakat bisa melapor ke Polres Pasangkayu dengan menggunakan Handphone secara Gratis atau bebas pulsa,” sambungnya.

Kapolsek menandaskan, dalam penyelenggaraan layanan call center, telah disiapkan sebuah sistem aplikasi yang dapat memungkinkan pencatatan atau perekaman setiap interaksi Polri dan masyarakat, sehingga dimungkinkan pengendalian respon kebutuhan masyarakat terhadap Polri.

Diketahui bahwa masyarakat yang melakukan panggilan ke nomor akses 110 akan langsung terhubung ke agen yang akan memberikan layanan berupa informasi, pelaporan, seperti kecelakaan, bencana, kerusuhan, pengaduan atau penghinaan, ancaman, kejahatan, tindak kekerasan dan lainnya.

admin77
Author: admin77

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *