PASANGKAYU – Bhabinkambitmas Polsek Taranggi Polsek Sarudu Polres Pasangkayu Polda Sulbar Aipda Sapri melaksanakan sosialisasi layanan kepolisian call center 110 bebas pulsa di Desa binaannya, di Dusun Fukutale Desa Taranggi Kecamatan Duripoku Kabupaten Pasangkayu. kamis, (2/5/24)
Kapolres Pasangkayu AKBP Candra Kurnia Setiawan S.I.K melalui Kapolsek Sarudu IPTU Usman S.H menjelaskan, bahwa layanan call center 110 adalah nomor darurat bagi masyarakat untuk menghubungi pihak kepolisian.
“Dengan adanya ruang layanan 110, operator Polres Pasangkayu berupaya mewujudkan pelayanan cepat dan mudah,” katanya
Dalam penyelenggaraan layanan call center, telah disiapkan sebuah sistem aplikasi yang dapat memungkinkan pencatatan atau perekaman setiap interaksi Polri dan masyarakat, sehingga dimungkinkan pengendalian respon kebutuhan masyarakat terhadap Polri.
Diketahui bahwa masyarakat yang melakukan panggilan ke nomor akses 110 akan langsung terhubung ke agen yang akan memberikan layanan berupa informasi, pelaporan, seperti kecelakaan, bencana, kerusuhan, pengaduan atau penghinaan, ancaman, kejahatan, tindak kekerasan dan lainnya