POLMAN- Kasat Reskrim Polres Polman Akp Muhammad Reza Pratama Pimpin Pra Rekonstruksi kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terjadi di Kelurahan Tinambung, Kecamatan Tinambung pada 11 April 2024 lalu.
Tujuh saksi dan satu korban dihadirkan saat pra rekontruksi di Mapolres Polman, Selasa (28/5/2024)
Pra rekontruksi ini memperagakan 22 adegan, dari versi korban 16 adegan, versi terduga pelaku atau saksi enam adegan.
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Polman juga hadir menyaksikan langsung pra rekontruksi ini.
Kasatreskrim Polres Polman AKP M Reza Pranata mengatakan pra rekontruksi ini bertujuan membuat terang suatu tindakan pidana.
“Menghadirkan para pihak baik korban, saksi, untuk membuat terang suatu tindak pidana yang terjadi,” terang Reza Pranata
Dijelaskan korban bernama Multazam awalnya berada di salon untuk cukur rambut pada pukul 23.00 Wita malam hari.
Ia tidak sempat cukur rambut lantaran pemilik salon sudah mau tutup, korban pun pergi.
Karena jam tangannya tertinggal di salon itu, ia lalu kembali pada pukul 04.00 Wita, dinihari.
“Jam tangannya baru diingat tertinggal di lokasi salon, dia korban kembali, dilihat oleh para saksi adanya seseorang mencurigakan,” lanjutannya.
Reza menyebut sempat terjadi cekcok mulut antaran para saksi dan korban, hingga dugaan penganiayaan.
Adegan pertama korban memperagakan saat ia duduk di salon, lalu sempat pulang dan datang kembali.
Kemudian adegan saat para saksi curiga melihat korban datang ke salon dinihari hingga cekcok mulut.
Dilanjutkan dengan adegan pemukulan empat orang saksi, korban sempat lari dan dikejar.
“Adegan ini akan kita rampung kembali dari versi korban dan dari versi saksi, saat ini belum ada ditetapkan sebagai tersangka,” katanya lagi.
Disebut adegan dua versi ini akan kembali dicocokkan dengan bahan keterangan hasil pemeriksaan.
Lantaran adegan versi saksi, tidak terjadi adanya pemukulan, sementara versi korban di lokasi salon terjadi pemukulan.
Reza menyebut dugaan keterlibatan casis ini belum dapat ia pastikan, terlibat atau tidak.
“Makanya kita gelar pra rekontruksi, nanti akan kembali disampaikan saat gelar penetapan tersangka,” ungkapnya.
Ia menegaskan kasus dugaan penganiayaan ini masih dalam tahap penyidik, belum ada ditetapkan sebagai tersangka. Pungkasnya
Humas Polres Polman