MAMUJU, — Personil Subdit Kamsel Ditlantas Polda Sulbar , melaksanakan kegiatan Pemasangan Baleho berupa Larangan di wilayah Titik Strategis Rawan terjadinya pelanggaran dan Kecelakaan Lalu Lintas di Kota Mamuju.
Kegiatan yang digelar pada hari Jumat 14 Juni 2024, mulai pukul 10.00 sampai dengan selesai.
Dalam kegiatan Kali ini, Pemasangan Baleho berupa Larangan, bertujuan untuk mengingatkan pengendara Ranmor untuk selalu tertib berlalu lintas, Meningkatkan kesadaran akan Keselamatan berlalu lintas, menekan dan mencegah agar tidak terjadi kecelakaan lalu lintas, serta mengharapkan kepada Pengendara agar lebih sadar dan patuh terhadap seluruh Peraturan Lalu Lintas.
Dalam kegiatan kali ini pula, adapun 13 Prioritas isi dari Baleho Larangan tersebut adalah :
1.Stop berboncengan lebih dari 1 orang
2.Stop tidak melengkapi kendaraan bermotor
3.Stop Tidak menyalakan Lampu kendaraan
4.Stop tidak membawa Surat kelengkapan kendaraan
5.Stop melawan Arus
6.Stop melanggar Marka Rambu
7.Stop Over Dimensi dan Over Load
8.Stop tidak berkosentrasi saat berkendara
9.Stop tidak menggunakan Safety Belt
10.Stop tidak menggunakan Helm SNI
11.Stop Speed ( Berkendara melebihi batas kecepatan)
12.Stop berkendara Dibawah Umur
13.Stop Knalpot Brong