Polri Ungkap 318 Kasus Judi Online dan 464 Tersangka Selama 2 Bulan

Jakarta – Bareskrim Polri sebagai bagian dari Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online telah mengungkap sebanyak 318 kasus tindak pidana perjudian daring (judi online). Sebanyak 464 tersangka berhasil diringkus dalam waktu kurang dari tiga bulan.

“(Dalam periode) 23 April sampai 17 Juni 2024, Bareskrim Polri mengungkap kasus Judi online sebanyak 318 kasus, dan menangkap 464 tersangka,” kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2024).

Wahyu, yang juga menjabat Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum Satgas Judi Online, mengatakan, dari pengungkapan itu, pihaknya juga turut menyita sejumlah barang bukti.

“Dengan menyita barbuk berupa uang Rp 67 miliar, 500 juta; 494 unit handphone, 36 unit laptop, 257 rekening, 98 akun judi online, dan 296 kartu ATM,” rincinya.

Pada kesempatan yang sama, Wahyu menuturkan terdapat 2,37 juta pemain judi online. Dia menyebut jumlah itu telah menyasar berbagai kalangan umur, dari umur anak-anak sampai umur dewasa.

“Bahkan kemarin disampaikan 80 ribu anak di bawah umur 10 tahun. Ini adalah situasi yang sudah sangat memprihatinkan,” kata Wahyu.

“Bahkan jumlah transaksi secara kuantitas yang terbanyak adalah transaksi yang di bawah itu Rp 100 ribu. Artinya ini jumlah-jumlahnya kecil, tetapi kuantitas pelakunya cukup banyak,” pungkas dia.

Wahyu memastikan, pihaknya, sebagai aparat penegak hukum tidak akan tinggal diam dan komitmen untuk dapat menyelesaikan permasalahannya.

 

admin77
Author: admin77

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *