POLMAN – Bhabinkamtibmas Desa Rappang Aipda Dominggus, bersama Kepala Desa Mustapa.S melaksanakan upaya mediasi terhadap Warga Masyarakat yang bermasalah, di Kantor Desa Rappang Kec.Tapango Kab. Polman. Rabu ( 03/07/24)
Upaya mediasi terhadap Warga Masyarakat yang bermasalah, mengenai persoalan salah paham dan dugaan pencemaran nama baik
Kapolsek Tapango Ipda Rahman melalui Bhabinkantibmas Desa Bussu menjelaskan
Pada bulan juni 2024 pihak pertama inisial HV (48) mendegar cerita dari Inisial MY (62), RS (55) dan KT (48)
bahwa HV pihak pertama mencuri kakao warga di desa Bussu, kec. Tapango,
sehingga HV merasa keberatan dan meminta agar Bhabinkamtibmas bersama aparat desa segera mempertemukan mereka untuk memperjelas mengenai informasi persoalan tersebut,
Dan setelah mempertemukan warga yang bersangkutan diatas untuk di mediasi ternyata informasi tersebut tidak benar adanya,
Dari hasil mediasi kedua belah pihak dan keluarga sepakat bahwa persoalan ini tidak usah lagi di perpanjang cukup diselesaikan dengan cara kekeluargaan/damai,
Kemudian atas permintaan kedua belah pihak terhadap Bhabinkamtibmas agar dibuatkan surat pernyataan serta dibubuhi tanda tangan kedua belah pihak
Humas Polres Polman