PASANGKAYU– Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Adiktif (Sat Res Narkoba) Polres Pasangkayu kembali berhasil meringkus seorang warga Desa Marisa dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan pada Kamis subuh, 19 September 2024, di Dusun Marisa, Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya.
Tersangka yang berinisial AA (38), ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan intensif. Penyelidikan tersebut mengarah pada temuan bahwa AA menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 10 sachet. Barang bukti lainnya yang turut disita antara lain 4 sachet kosong dan uang tunai sebesar Rp 100.000, yang diduga berasal dari hasil penjualan sabu.
Kasat Res Narkoba Polres Pasangkayu, IPTU Muhammad Yusuf S. Sos, menjelaskan saat dikonfirmasi pada Rabu siang, 25 September 2024, “Tersangka AA ditangkap di Dusun Marisa, Desa Lariang karena didapati menyimpan, menguasai, dan memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 10 sachet dengan berat bruto 2,47 gram. Selain itu, kami juga mengamankan barang bukti lain berupa 4 sachet kosong dan uang tunai Rp 100.000 yang diduga hasil penjualan sabu.”
Lebih lanjut, IPTU Muhammad Yusuf menegaskan bahwa tersangka kini telah ditahan di sel Mapolres Pasangkayu. AA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Sat Res Narkoba Polres Pasangkayu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum mereka. Pihak kepolisian juga terus mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika, demi menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari pengaruh narkoba.