Sosialisasi Undang-Undang Lalu Lintas, Polres Mamasa Ingatkan Masyarakat

MAMASA – Personel Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satuan Lalu Lintas Polres Mamasa melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat di Kab. Mamasa. Sabtu, 28 September 2024

Kegiatan ini dipimpin oleh Bripka Abd Rauf, bersama Briptu Ricky Sanjaya, Bripda Sahrul Syarifuddin, dan Bripda Wais Maulana. Mereka memberikan pemahaman mengenai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan fokus pada larangan penggunaan knalpot brong.

Himbauan tersebut ditekankan kepada para pemilik bengkel agar tidak melayani pemasangan knalpot brong pada kendaraan, khususnya menjelang tahapan kampanye. Langkah ini diambil demi menjaga ketenangan masyarakat dan memastikan kelancaran lalu lintas selama masa kampanye berlangsung.

Kasat Lantas Polres Mamasa, AKP Indra Setiawan, turut memberikan pernyataan terkait kegiatan ini. “Kami berharap para pemilik bengkel dapat berperan aktif dalam menciptakan ketertiban di jalan raya dengan tidak melayani pemasangan knalpot brong. Selain melanggar aturan, suara bising dari knalpot tersebut juga mengganggu kenyamanan warga, terutama saat tahapan kampanye berlangsung. Kegiatan ini bagian dari upaya kami untuk menjaga ketertiban dan keamanan, khususnya di Kabupaten Mamasa.”

Humas Polres Mamasa Polda Sulbar

admin77
Author: admin77

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *