POLMAN — Bhabinkamtibmas desa Patampanua Briptu Ragil indra gunawan bersama Babinsa desa Patampanua melaksanakan giat problem solving permasalahan hutang piutang antara Nj (37) dengan Mf (35) di Dusun Sappoang Desa Patampanua Kec. Matakali Kab. Polman. Selasa (15/10/24)
Kapolsek Wonomulyo Akp Sandy Indrajatiwiguna melalui Bhabinkamtibmas Desa Patampanua Briptu Ragil Indra Gunawan mengatakan pokok permasalahan yaitu pihak pertama Nj menerima uang dari pihak kedua Mf dengan perjanjian kontrak Ruko selama 1 tahun,
Akan tetapi pihak kedua Mf belum pernah menempati dan ingin membatalkan kontrak tersebut dengan alasan ingin pindah ke jawa, namun terjadi kesalahpahaman sehingga kedua belah pihak dihadirkan di desa patampanua untuk dilakukan proses mediasi,
Dari hasil proses mediasi tersebut kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dimana pihak pertama akan mengembalikan uang kepada pihak kedua apabila ruko tersebut sudah ada yang mengontrak dan memberikan uang hasil kontrakan selama 1 tahun kepada pihak kedua.
Bhabinkamtibmas Desa Patampanua mengingatkan kepada Kedua belah pihak serta masyarakat agar selalu menjaga Kamtibmas sehingga tercipta situasi aman dan Kondusif didesa Patampanua.
Humas Polres Polman