MAMASA – Personel Polsek Pana, Polres Mamasa melaksanakan pembubaran dugaan tindak pidana judi sabung ayam di Dusun Tokka, Desa Salutambun, Kecamatan Pana, Kabupaten Mamasa. Rabu, 23 Oktober 2024
Informasi awal terkait aktivitas perjudian ini diperoleh sekitar pukul 15.00 WITA, saat warga setempat melaporkan adanya kegiatan sabung ayam di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan ini, personel Polsek Pana segera melakukan pemantauan dan pengumpulan informasi (pulbaket) di sekitar tempat kejadian. Hasil pemantauan langsung dilaporkan kepada Kapolsek Pana untuk mendapatkan arahan lebih lanjut.
Sekitar pukul 15.35 WITA, Ps. Kanit Reskrim Polsek Pana dan Ps. Kanit Intel Polsek Pana, Aipda S. Sayuti, bersama tim, bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Setibanya di tempat kejadian, aparat mendapati lokasi tersebut dalam keadaan kosong. Namun, fasilitas yang digunakan untuk sabung ayam masih ada di tempat. Tim gabungan segera membongkar fasilitas arena yang ditemukan di lokasi.
Kapolsek Pana, Iptu Amsal Pamean, dalam keterangannya menegaskan bahwa Polsek Pana akan terus melakukan pemantauan dan penindakan tegas terhadap setiap bentuk kegiatan perjudian di wilayah hukumnya. “Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat. Kegiatan perjudian, apapun bentuknya, tidak akan kami biarkan berkembang di wilayah ini,” tegasnya. Kapolsek juga mengapresiasi laporan cepat dari masyarakat yang memungkinkan pihak kepolisian untuk bertindak dengan segera.
Humas Polres Mamasa Polda Sulbar