Majene – Bhabinkamtibmas Desa Lombong Timur, Bripka Abd. Basir, menghadiri dan memberikan penyuluhan pada acara Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan Narkoba yang diadakan di Aula Desa Lombong Timur, Kecamatan Malunda, Kamis (24/10/24).
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba serta konsekuensi hukumnya.
Sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk PJ Desa Lombong Timur, Sekretaris Desa Lombong Timur, Ketua BPD Desa Lombong Timur, Pendamping Desa, perwakilan dari Puskesmas Malunda, para Kepala Dusun, dan warga Desa Lombong Timur.
Partisipasi dari berbagai pihak ini mencerminkan komitmen bersama untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di tingkat desa.
Dalam penyuluhannya, Bripka Abd. Basir menyampaikan materi mengenai sanksi dan ketentuan hukum yang berlaku bagi penyalahguna narkoba, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Narkotika.
Ia menjelaskan bahwa selain memberikan dampak buruk terhadap kesehatan, narkoba juga membawa konsekuensi hukum yang sangat berat bagi pengguna maupun pengedar.
“Penyalahgunaan narkoba tidak hanya merusak diri sendiri, tetapi juga berdampak pada keluarga dan masyarakat luas. Oleh karena itu, sangat penting untuk menjauhi narkoba dan berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan kita. Hukuman bagi pelanggar sangat berat, mulai dari pidana penjara hingga denda yang besar,” ujar Bripka Abd. Basir dalam penyampaiannya.
Selain penyuluhan hukum, acara ini juga diisi dengan diskusi interaktif antara warga dan para pemateri mengenai bagaimana cara mendeteksi dini perilaku penyalahgunaan narkoba serta langkah-langkah pencegahan yang bisa diambil oleh masyarakat desa.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan mampu memberikan pemahaman yang lebih baik kepada warga Desa Lombong Timur tentang bahaya narkoba, sekaligus mendorong mereka untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pelaporan jika menemukan adanya indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.