Mamuju – Ditlantas Polda Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar pertemuan dengan BPJS Kesehatan di Kantor Regident Ditlantas Polda Sulbar untuk membahas implementasi Perpol nomor 2 tahun 2023. Rabu 30 Oktober 2024.
Pertemuan ini dipimpin oleh Kasi SIM Ditlantas Polda Sulbar, AKP Ferrix Sandhy Anggara, S.E., M.M., CPHRM, dengan dihadiri oleh Kepala Bagian Kepesertaan BPJS Kesehatan KC Mamuju, Andi Baso Mallo, serta Sasongko, staf bagian kepesertaan KC Mamuju.
Perpol nomor 2 tahun 2023 mengatur syarat baru bagi pemohon SIM, yakni harus terdaftar sebagai peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepesertaan dalam program JKN sebagai perlindungan kesehatan yang menyeluruh.
Pertemuan ini juga membahas draft nota kesepahaman atau perjanjian kerja sama antara Ditlantas Polda Sulbar dan BPJS Kesehatan untuk memastikan sinergi dan pemahaman terkait aturan baru ini. Di samping itu, dibahas pula rencana pengembangan portal online aplikasi kepesertaan JKN yang akan memudahkan calon pemohon SIM dalam memverifikasi status keaktifannya sebagai peserta JKN.
Sebagai bentuk dukungan informasi bagi masyarakat, BPJS Kesehatan menyerahkan spanduk dan banner yang berisi persyaratan pendaftaran peserta JKN untuk ditempatkan di area pelayanan SIM. Diharapkan, informasi ini akan membantu para pemohon SIM memahami pentingnya kepesertaan JKN dalam proses pengajuan SIM sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mewakili Dirlantas Polda Sulbar Kombes Pol Valentinus Virasandy Asmoro, AKP Ferrix Sandhy Anggara menyampaikan bahwa kerja sama ini sangat penting untuk mendukung pelaksanaan Perpol nomor 2 tahun 2023 dan meningkatkan kesadaran akan jaminan kesehatan di kalangan masyarakat Sulawesi Barat.
“Kepatuhan terhadap aturan baru ini bukan hanya persyaratan administrasi, tetapi juga sebagai langkah bersama dalam memastikan perlindungan kesehatan bagi setiap pengendara,” ujarnya.
Kegiatan ini diakhiri dengan kesepakatan tindak lanjut antara Ditlantas Polda Sulbar dan BPJS Kesehatan untuk mempercepat implementasi sistem verifikasi JKN bagi para pemohon SIM, yang diharapkan segera dapat diterapkan demi pelayanan yang lebih efektif dan efisien.