MAMASA–Polsek Mambi melalui Bhabinkamtibmas BRIPKA Sulfiraja S.S. memfasilitasi mediasi atas kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 6 Oktober 2024 lalu. Mediasi digelar di Dusun Salulambu, Desa Salukonta, Kecamatan Mehalaan, Kabupaten Mamasa, dengan melibatkan para pihak yang terlibat dalam kecelakaan di Desa Bambang Buda, Kecamatan Rantebulahan Timur, Kabupaten Mamasa, 03 November 2024
Dua pihak yang hadir dalam mediasi tersebut adalah YEHEZKIEL ARDIANSYAH, seorang pelajar berusia 23 tahun yang berdomisili di Jl. Kampung Baru, Lantora, Kabupaten Polewali Mandar, dan ARHAM, pelajar berusia 19 tahun dari Desa Indo Banua, Kecamatan Mambi, Kabupaten Mamasa. Kecelakaan tersebut menyebabkan kerusakan sepeda motor milik seorang warga bernama IMANUEL SAPUTRA dan juga menimbulkan cedera pada YEHEZKIEL.
Dalam musyawarah yang berlangsung damai ini, kedua belah pihak berhasil mencapai beberapa kesepakatan. Pihak ARHAM sepakat untuk bertanggung jawab atas perbaikan sepeda motor yang rusak serta menanggung biaya administrasi yang terkait dengan insiden tersebut. Selain itu, ARHAM juga bersedia membantu biaya pengobatan YEHEZKIEL sebagai bentuk tanggung jawab dan niat baik.
Mediasi ini turut dihadiri oleh sejumlah pihak yang berperan dalam menjaga ketertiban masyarakat, termasuk Kepala Desa Salukonta, Kepala Desa Indo Banua, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta anggota Bhabinkamtibmas Polsek Mambi BRIPKA Hendra Sapri dan Babinsa Koramil Mambi SERDA Bohani.
Mediasi yang berlangsung hingga pukul 14.30 WITA tersebut berjalan lancar dengan suasana aman dan terkendali. Dengan tercapainya kesepakatan ini, kedua belah pihak diharapkan dapat melanjutkan hubungan dengan baik, serta menjaga keharmonisan di lingkungan mereka.
IPTU SAMSON A P, SH selaku Kapolsek Mambi mengapresiasi semangat perdamaian yang ditunjukkan kedua belah pihak serta dukungan dari para pihak yang hadir.
Humas Polres Mamasa Polda Sulbar