PASANGKAYU – Mewakili Kapolres Pasangkayu, Kabag Ren Polres Pasangkayu AKP Mukhtar Mahdi menghadiri kegiatan Rapat Paripurna DPRD Kab.Pasangkayu Pengucapan Sumpah Janji Pimpinan DPRD Kab.Pasangkayu Masa Jabatan Tahun 2024 – 2029. di Gedung Paripurna DPRD Kab.Pasangkayu Pada hari Kamis tanggal 7 November 2024 pukul 09.30 Wita, bertempat
Giat dihadiri oleh Pjs. Bupati Kab.Pasangkayu diwakili Asisten III, Muhammad Abduh, Ketua DPRD Kab.Pasangkayu, Irfan Yaumil.RM, Wakil I DPRD Kab.Pasangkayu, Putu Purjaya, S.H, Wakil II DPRD Kab.Pasangkayu, H. Hariman Ibrahim, Yang mewakil Kodim 1427/Pasangkayu, Danramil 1427-01/Pasangkayu, Lettu Inf Munajab, Yang Mewakil Kajari Kab.Pasangkayu Luhur. S.H, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kab.Pasangkayu, Yunianto Agung Nurcahyo, S.H, Sekda Kab.Pasangkayu, Muh. Zain Machmoed, S.Sos, Wakil ketua DPRD Prov.Sulbar, Dr.H.Suraidah Suhardi, S.E.,M.Si, Anggota DPRD Prov.Sulbar, Ir.Putu Suardana, Calon Bupati Kab.Pasangkayu, H.Yaumil Ambo Djiwa, S.H, Kepala Kementrian Agama Kab.Pasangkayu, Muhammad Hatta., Forkopimda Kab.Pasangkayu, Segenap Pejabat eselon 2 dan 3, Segenap Anggota DPRD Kab.Pasangkayu, Segenap Camat dan Kepala Desa, Segenap Perwakilan tokoh masyarakat, Segenap Tamu Undangan Kurang Labih Sebanyak 70 orang.
Adapun nama Pimpinan DPRD Kab.Pasangkayu yang akan dilantik yakni Ketua DPRD Kab.Pasangkayu, Irfandi Yaumil.RM, Wakil Ketua I DPRD Kab.Pasangkayu, Putu Purjaya, S.H serta Wakil Ketua II DPRD Kab.Pasangkayu, H.Hariman Ibrahim.
Pj. Bupati Pasangkayu Melalui Asisten III, Muhammad Abduh dalam sambutannya mengatakan Pada hari ini kita telah menyaksikan rapat paripurna DPRD Kabupaten Pasangkayu dalam rangka pelantikan pimpinan definitif dewan perwakilan daerah Kabupaten Pasangkayu masa jabatan 2024 – 2029.
Melalui kesempatan yang berbahagia ini, saya atas nama pribadi dan atas nama pemerintah Kabupaten Pasangkayu, mengucapkan selamat dan sukses kepada saudara Irfandi Y. RM dari partai Golkar, saudara Putu Purjaya, SH dari partai PDI-P dan saudara Hariman Ibrahim dari partai Nasdem, Yang baru saja dilantik dan resmi menjadi ketua DPRD dan wakil ketua DPRD Kabupaten Pasangkayu masa jabatan 2024-2029.
Tugas pimpinan DPRD sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, bahwa pimpinan DPRD mempunyai tugas antara lain Memimpin rapat DPRD dan menyimpulkan hasil rapat untuk diambil keputusan menyelenggarakan konsultasi dengan kepala daerah dan pimpinan lembaga/ Instansi vertikal lainnya dan melaksanakan keputusan DPRD tentang penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian pada hakikatnya DPRD merupakan unsur penyelenggara Pemerintah daerah. Hal ini bermakna bahwa DPRD memiliki tanggung jawab yang sama dengan kepala daerah untuk mencapai tujuan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Oleh karena itu relasih kemitraan sejati antara pimpinan dan anggota DPRD dengan kepala daerah merupakan persyaratan mutlak guna menjamin optimalnya penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan daerah.