MAMUJU, — Tim Opsnal Jatanras Polda Sulawesi Barat (Sulbar) kembali menunjukkan komitmen dan ketajamannya dalam menindak tegas pelanggaran hukum di wilayah Sulbar. Pada Selasa, 13 November 2024, sekitar pukul 23.30 WITA, tim berhasil menggerebek dan mengamankan dua orang pelaku judi jenis “Kupon Putih” di Kelurahan Madatte, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar.
Operasi tersebut berhasil menahan dua orang tersangka, masing-masing RS (48), seorang buruh harian, dan RD (50), yang berprofesi sebagai wiraswasta.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulbar, Kombes Pol Agus Nugraha, S.H, S.I.K, M.H, menyatakan bahwa penangkapan ini adalah wujud nyata keseriusan Polda Sulbar dalam memerangi segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat. Tindakan ini sekaligus menjadi tindak lanjut dari arahan Kapolri melalui program Astacita, yang bertujuan untuk memberantas penyakit masyarakat di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Sulawesi Barat.
Dalam penggerebekan tersebut, Tim Jatanras berhasil mengamankan sejumlah barang bukti kuat yang diduga terkait praktik perjudian tersebut. Barang bukti yang disita antara lain 7 lembar rekapan nomor judi, 1 lembar kertas Shio, 2 unit telepon genggam, 1 lembar bukti transfer dari BRI, 1 tas selempang warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp221.000,- (dua ratus dua puluh satu ribu rupiah). Barang-barang ini akan dijadikan bukti dalam penyelidikan lebih lanjut terkait keterlibatan kedua tersangka dalam operasi judi tersebut.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulbar untuk menjalani proses pemeriksaan secara intensif. Dirkrimum Polda Sulbar menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk perjudian yang kerap merugikan masyarakat dan berpotensi merusak moralitas publik.
“Kami akan terus berupaya memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polda Sulbar. Kami juga mengimbau masyarakat agar mendukung upaya pemberantasan perjudian ini dengan melaporkan setiap informasi terkait aktivitas judi yang mereka ketahui,” ujar Kombes Pol Agus Nugraha.
Langkah tegas Polda Sulbar ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan masyarakat yang menginginkan situasi aman dan kondusif tanpa adanya praktik perjudian yang merugikan. Polda Sulbar diharapkan dapat terus meningkatkan intensitas patroli dan pengawasan untuk menjaga ketertiban di wilayahnya.