POLRES PASANGKAYU – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika & Bahan Adiktif (Sat Res Narkoba) Polres Pasangkayu kembali menciduk warga Duripoku karena menguasai Narkotika jenis sabu.
Pelaku tertangkap setelah terendus oleh personil Sat Narkoba Pasangkayu sementara mengendarai kendaraan bersama salah seorang rekannya dengan membawa 6 Sachet Sabu.
Kasat Res Narkoba Polres Pasangkayu Senin sore IPTU Muhammad Yusuf S. Sos saat dikonfirmasi mengatakan ” Benar personil telah mengamankan seorang Lelaki M (26 th) karena diduga telah memiliki, menguasai dan menyimpan Narkotika jenis sabu sebanyak 6 Sachet dengan Berat Bruto 5,10 Gram.
Sebelum dilakukan penangkapan, Lelaki M bersama dengan Lk. A (DPO) telah membeli Sabu dari daerah Donggala untuk di edarkan di daerah Duripoku namun saat dihentikan diperjalanan Lk. A langsung meloncat dri kendaraan dan berlari kedalam rerimbunan pohon sehingga personil hanya berhasil menangkap Lelaki M setelah terlebih dahulu dilakukan penggeledahan dan menemukan sabu padanya.
Lanjut Yusuf ” M terungkap telah 4 kali melakukan Transaksi pembelian Narkoba dan kerap menjual Sabu milik Lelaki A dan kini tengah menjalani pemeriksaan Intensif di Sat Res Narkoba Polres Pasangkayu dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tegas Yusuf.