Polresta Mamuju – Setelah melakukan serangkaian proses penyelidikan Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju sukses melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian sepeda motor di kabupaten Mamuju tengah. Senin dini hari, 16 Desember 2024
Pengungkapan kasus curanmor tersebut berdasarkan laporan polisi Nomor : LP / B / 233 / X / 2024 / SPKT / POLRESTA MAMUJU/ SULBAR atas nama pelapor Yakub (Danramil Kalukku)
Dikomfirmasi Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Jamaluddin membenarkan hal tersebut
Benar, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku curanmor atas nama IWAN (22) dan Hendra (22). Lanjutnya
Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengaku telah melakukan pencurian motor milik korban Yakub pada bulan Oktober 2024 dan beberapa TKP lainnya. Tambahnya
Untuk sementara, terduga pelaku atas nama IWAN penanganan kasusnya ditangani Satreskrim Polres Mateng terkait TKP di Mateng sedangkan Hendra penanganan kasusnya ditangani Satreskrim Polresta Mamuju. Jelas Kasat Reskrim
Adapun barang bukti yang disita dari tangan pelaku yakni :
-1 (satu) unit Sepeda motor jenis Honda merk CRF warna merah putih dengan identitas Noka MH1K01116KK068301
Nosin K011E1067606
– 1 (satu) unit Handphone Oppo A15 warna biru
Kini terduga pelaku masih terus dilakukan pemeriksaan diruang Satreskrim Polresta Mamuju. Ungkap Kasat Reskrim Kompol Jamaluddin
Humas Polresta Mamuju