MAMUJU – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Mamuju melalui unit Regident Satpas SIM terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dalam proses penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM). Pelayanan ini dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan guna memastikan pemohon memenuhi persyaratan administrasi dan kemampuan berkendara.
Berikut adalah tahapan dalam pembuatan SIM di Satlantas Polresta Mamuju:
- Pendaftaran
Pemohon diwajibkan untuk melakukan pendaftaran di Satpas SIM dengan membawa dokumen yang diperlukan, seperti KTP. - Pengisian Formulir
Setelah pendaftaran, pemohon harus mengisi formulir pendaftaran sesuai dengan data pribadi yang tertera pada KTP. - Registrasi
Data pemohon akan dimasukkan ke dalam sistem untuk proses registrasi. - Identifikasi
Pemohon akan menjalani proses identifikasi berupa pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan yang akan dicantumkan pada SIM. - Ujian Teori dan Praktek
Pemohon wajib mengikuti ujian teori untuk menguji pemahaman aturan lalu lintas serta ujian praktik untuk mengevaluasi kemampuan berkendara. - Pencetakan SIM
SIM akan dicetak dan diberikan kepada pemohon yang berhasil lulus semua tahapan ujian.
Kasat Lantas Polresta Mamuju, AKP Maulana Alqurthubi, S.T.K., S.I.K., menjelaskan bahwa pelayanan ini bertujuan untuk memastikan para pengendara memiliki kompetensi yang memadai dalam berkendara demi keselamatan di jalan raya.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang transparan, cepat, dan sesuai prosedur. Melalui tahapan ini, diharapkan para pemegang SIM tidak hanya memenuhi syarat administrasi, tetapi juga memahami pentingnya keselamatan berlalu lintas,” ujar AKP Maulana.
Masyarakat diimbau untuk mempersiapkan diri sebelum datang ke Satpas SIM, termasuk mempelajari materi ujian teori dan mempraktikkan keterampilan berkendara. Pelayanan di Satlantas Polresta Mamuju ini dibuka setiap hari kerja untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat.







