PASANGKAYU – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika & Bahan Adiktif (Sat Res Narkoba) Polres Pasangkayu melaksanakan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan & Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Sekolah Menengah Kejuruan Swasta (SMKS) Peduli Bangsa Pasangkayu. Kamis Pagi. (20/3/2025).
P4GN tersebut dilaksanakan untuk memberikan pengenalan dan pemahaman terhadap siswa -siswi SMKS Peduli Bangsa
SMKS dari berbagai jurusan diantaranya asisten keperawatan, Tehnik komputer dan jaringan, Agribisnis, Kecantikan Rambut dan Kulit, Bisnis dan pemasaran.
Didepan Siswa-Siswi SMKS peduli Bangsa Aiptu Junaedi selaku Kaur Mintu Sat Res Narkoba Polres Pasangkayu mengatakan ”
Narkoba itu ada 3 Kategori yakni Narkotika, Psikotropika dan bahan Adiktif dimana setiap kategori itu memiliki jenis-jenis tertentu yang telah banyak beredar di Indonesia yang dapat berakibat menurunkan kesadaran, mengakibatkan daya khayal/halusinasi, menimbulkan rasa rangsang, menimbulkan ketenangan sejenak serta ketergantungan dimana cara pemakaiannya bisa dihirup, dihisap dan disuntikkan.
Ini menjadi persoalan serius dan mengancam kalian selaku generasi muda penerus bangsa, dimana apabila salah bergaul maka akan menjadi korban bahkan terlibat dalam peredaran gelap Narkoba tersebut.
Pemerintah dalam hal ini pihak kepolisian Republik Indonesia terkhusus Polres Pasangkayu, Badan Narkotika nasional atau BNN serta Instansi terkait sepakat dan berusaha semaksimal mungkin untuk melakukan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan & Peredaran Gelap Narkoba demi untuk menyelamatkan generasi muda sekarang dan mendatang.
Berbagai upaya telah dilakukan untuk mencegah agar Narkoba tidak merambat lagi kekalangan anak muda dan orang yang belum pernah mengenal dan mencobanya yakni melakukan Edukasi secara terus menerus dengan cara Sosialisasi, mengingatkan setiap ada pertemuan dimana saja dan hal tersebut juga bisa kalian lakukan selaku generasi muda saat diskusi dan rapat bersama agar saling mengingatkan untuk tidak menggunakan Narkoba jenis apapun karena berbahaya untuk tubuh dan masa depan.
Di akhir Arahan” Junaedi berpesan ” Apabila ada diantara teman, keluarga dan tetangga yang terindikasi sebagai pengguna Narkoba agar mengingatkan untuk menghentikannya dan menyarankan untuk melakukan Rehabilitasi sebagai jalan untuk menghentikan atau memutuskan kebiasaan buruk tersebut yang tentunya akan menggagalkan cita-cita selaku generasi pelanjut kedepan terkhusus apabila mendengar atau mengetahui pengedar, kurir serta bandar Narkoba agar menyampaikan kepada Pihak kepolisian di daerahnya untuk ditindak lanjuti atau langsung menyampaikna ke Sat Res Narkoba Polres Pasangkayu”.Tutur Junaedi.