Polsek Tinambung Musnahkan Arena Judi Sabung Ayam di Desa Lembang-Lembang

POLRES POLMAN – Kepolisian Sektor (Polsek) Tinambung, yang dipimpin langsung oleh Iptu Haspar, melakukan penindakan terhadap praktik perjudian sabung ayam di Dusun Tabbasala, Desa Lembang-Lembang, Kecamatan Limboro, Kabupaten Polewali Mandar (Polman). Tindakan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang khawatir akan dampak negatif dari perjudian tersebut.

Pada Kamis pagi (03/04/2025), Polsek Tinambung tiba di lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat perjudian sabung ayam. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, petugas hanya menemukan sarana atau arena yang selama ini dipergunakan untuk kegiatan ilegal tersebut.

Sebagai langkah tegas, petugas Polsek Tinambung langsung melakukan pemusnahan terhadap arena sabung ayam tersebut dengan cara membakarnya, untuk menghindari penggunaan kembali tempat itu untuk kegiatan serupa di masa mendatang.

Kapolsek Tinambung, Iptu Haspar, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat yang cemas dengan adanya praktik perjudian di wilayah tersebut. “Kami akan terus berupaya menjaga ketertiban dan mencegah praktik perjudian yang dapat meresahkan warga. Kami menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama melawan praktik-praktik ilegal seperti ini,” ujar Iptu Haspar.

Lebih lanjut, Kapolsek juga mengingatkan agar masyarakat tidak terlibat dalam perjudian yang dapat merusak moral serta stabilitas sosial. “Tindakan ini adalah bagian dari upaya kami untuk memberantas segala bentuk kejahatan dan menjaga ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Tinambung,” tambahnya.

Pemusnahan sarana perjudian ini menjadi bukti komitmen Polsek Tinambung dalam menjaga keamanan dan kenyamanan warga, serta menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas segala bentuk tindak kriminal di wilayahnya.

Humas Polres Polman

admin77
Author: admin77

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *