POLRES POLMAN – Bhabinkamtibmas Desa Patampanua Subsektor Anreapi Polres Polewali Mandar, Aipda Arpin Jadiman, kembali menjalankan perannya sebagai penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan memfasilitasi penyelesaian konflik secara damai. Kegiatan problem solving ini dilakukan menyusul adanya dugaan pengancaman antarwarga yang terjadi di Dusun Beluak, Desa Duampanua, Kecamatan Anreapi, Kabupaten Polewali Mandar.
Kasubsektor Anreapi, Ipda Surman, menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula pada awal April 2025, saat Saldia (60), warga Patampanua, membeli sebuah pohon kayu dari Nurdin (27), juga warga Patampanua, seharga Rp 1.600.000. Namun, karena pembayaran dari pihak pembeli terus ditunda, pihak penjual merasa kesal dan akhirnya mengancam dengan sebilah parang panjang.
Menindaklanjuti kejadian ini, Pemerintah Desa Patampanua bersama Bhabinkamtibmas menggelar kegiatan mediasi di aula kantor desa pada Senin (28/04/25). Upaya penyelesaian ini dilakukan secara musyawarah dengan mengedepankan prinsip keadilan restoratif, guna mencegah potensi konflik yang lebih luas di masyarakat.
Dalam proses mediasi yang difasilitasi oleh Aipda Arpin Jadiman, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan menyelesaikan permasalahan tanpa melibatkan proses hukum. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan bersama yang ditandatangani oleh kedua pihak sebagai bentuk komitmen menjaga hubungan baik di masa depan.
Aipda Arpin Jadiman dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan pesan kamtibmas kepada warga, agar setiap persoalan diselesaikan secara dialogis dan tidak mengedepankan emosi.
“Kami berharap masyarakat bisa lebih mengutamakan dialog dalam menyelesaikan setiap permasalahan,” ujarnya.
Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan mendapatkan apresiasi dari perangkat desa serta masyarakat sekitar. Upaya seperti ini diharapkan dapat terus menjadi contoh dalam menciptakan lingkungan yang damai dan kondusif.
Humas Polres Polman