Polsek Wonomulyo Polres Polman Datangi TKP Dugaan Tindak Pidana Pencurian di SDN 028 Ugi Baru

POLRES POLMAN – Personil Polsek Wonomulyo, Polres Polewali Mandar (Polman), segera bergerak cepat setelah menerima laporan dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di SDN 028 Ugi Baru, Kelurahan Ugi Baru Kecamatan Mapilli, Kabupaten Polewali Mandar. Jumat (09/05/25)

Peristiwa tersebut diketahui Pada saat kepala sekolah Alimuddin S.pd mengecek sekitar pukul 20.00 wita mengecek sekitar sekolah dan tidak ada suatu hal yang mencurigakan. sebelumnya, kepala sekolah Lk. Alimuddin S.pd sering keliling sekolah setiap malam untuk mengecek keadaan sekolah karna bertempat di tinggal di sekitar sekolah SDN 028 Ugi Baru.

Kemudian ketika pukul 06.00 wita kepala sekolah Alimuddin S.pd melihat keadaan ruang guru dan ruangan kepala sekolah sudah berantakan atau sudah tidak beraturan.

Dugaan pencurian, dengan cara terduga pelaku merusak Jendela Ruangan Guru SD Negeri 028 Ugi Baru kemudian masuk kedalam ruangan Guru Melalu Jendela Sekolah lalu mencari barang-barang berharga yang berada didalam Ruangan Guru Dan Kepala Sekolah dan mengambil barang

Adapun barang yang hilang diruangan kepala sekolah yaitu Cromebook (Acer) 2 unit, Kipas angin miyako kst 18 Rc dan diruangan guru yaitu speaker 1 unit, Mic 1 unit ( Wireless Advance ) dan Tabung gas 3kilo 1 buah

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 6.000.000 (enam juta rupiah)

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Polsek Wonomulyo langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi.

Kapolsek Wonomulyo Akp Sandy Indrajatiwiguna menyatakan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku pencurian.

“Kami masih mendalami kasus ini dan berupaya semaksimal mungkin untuk mengungkap pelaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melapor jika mengetahui informasi yang mencurigakan,” ujarnya.

Pihak sekolah berharap kasus ini bisa segera terungkap dan pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Humas Polres Polman

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *