2 Warga Tikke Raya Tertangkap di Kos-Kosan Karena Miliki Sabu.

PASANGKAYU – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif (Sat Res Narkoba) Polres Pasangkayu menangkap 2 Warga Tikke Raya karena menyimpan, menguasai dan memiliki Narkotika jenis sabu.

Keduanya tertangkap di salah satu Kos-Kosan di Jalan Pattimura Kelurahan Pasangkayu Selasa Subuh 13 Mei 2025 yang sebelumnya ditemukan Narkotika jenis sabu sebanyak 2 sachet.

Kasat Res Narkoba Polres Pasangkayu IPTU Muhammad Yusuf S. Sos saat dikonfirmasi Selasa pagi membenarkan penangkapan tersebut ” Benar Tim Opsnal telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang dengan inisial K (40 th), alamat Tikke Kecamatan Tikke Raya dan M (27 th) yang berdomisili di Pajalele Kecamatan Tikke Raya.

Keduanya ditangkap setelah sebelumnya dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan 2 sachet plastik bening yang diduga Narkotika jenis sabu seberat 1,29 gram.

Pelaku memperoleh sabu tersebut dari Kayumaloe dengan cara dibeli dari Lelaki E (DPO) seharga Rp 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) sebanyak 2 sachet dimana sabu tersebut dibeli dengan cara patungan.

Lanjut Yusuf ” K & M kini menjalani pendalaman lebih lanjut oleh Penyidik untuk mengetahui Motif dan Modus pelaku dan kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Tutup Yusuf.

admin77
Author: admin77

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *