POLRES POLMAN — Polres Polewali Mandar (Polman) berhasil meringkus Randi (17), terduga pelaku penganiayaan dengan senjata tajam di Desa Labokong, Soppeng, Sulawesi Selatan, Jumat (16/5/2025). Penangkapan dilakukan setelah pelaku melarikan diri usai kejadian pada Kamis (15/5/2025).
Pelaku menyerang korban, Pr. Hari, di rumahnya setelah menanyakan alamat orang lain. Perselisihan berujung penganiayaan saat pelaku berusaha menggorok leher korban dengan parang. Korban mengalami luka di leher kiri akibat perlawanan.
Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi, mengungkapkan pelaku mengakui niatnya untuk mencabuli korban, namun korban menolak hingga terjadi penganiayaan. Penangkapan berjalan lancar berkat informasi masyarakat dan kerja sama personel. Pelaku kini ditahan di Mapolres Polman bersama barang bukti sebilah parang sepanjang 50 cm. Ia akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Polisi mengimbau masyarakat untuk aktif menjaga keamanan dan melaporkan tindak pidana.
Humas Polres Polman