Pasangkayu — Peran Bhabinkamtibmas sebagai ujung tombak Kepolisian di wilayah sangat vital dalam menjaga keamanan dan menyelesaikan permasalahan warga. Hal ini dibuktikan oleh Brigpol Muhammad Ichsan, S.H., Bhabinkamtibmas Polsek Bambalamotu, yang berhasil memediasi kasus dugaan penggelapan batu merah sebanyak 1.000 keping, Senin (19/05/2025).
Kasus ini bermula dari transaksi jual beli batu merah senilai Rp7.000.000 antara Lk. Taswin dan pemilik batu merah, Pr. Nuryani, melalui media sosial Facebook. Namun, Nuryani mengaku tidak menerima transfer uang dari Lk. Taswin. Setelah ditelusuri, nomor rekening yang dikirimkan uang oleh Taswin ternyata bukan milik Nuryani.
Merasa dirugikan, Pr. Nuryani melaporkan permasalahan tersebut kepada Bhabinkamtibmas Brigpol Muhammad Ichsan, yang kemudian menindaklanjuti dengan upaya mediasi. Upaya pertama dilakukan di Kantor Desa Polewali pada Jumat, 16 Mei 2025, namun pihak pelapor tidak hadir. Mediasi lanjutan digelar di Polsek Bambalamotu pada Senin, 19 Mei 2025, yang akhirnya mempertemukan kedua belah pihak.
Dalam mediasi tersebut, kedua pihak sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Lk. Taswin bersedia memberikan uang ganti rugi sebesar Rp3.000.000 kepada Pr. Nuryani sebagai pengganti kerugian.
Kapolsek Bambalamotu, IPTU Yauri Yusuf, S.H., mengapresiasi langkah problem solving yang diambil oleh anggotanya. “Sudah menjadi tugas dan kewajiban kami untuk melakukan giat problem solving dengan mediasi setiap permasalahan di desa binaan, guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujarnya.
Dengan adanya penyelesaian secara musyawarah, diharapkan tidak ada lagi perselisihan serupa yang berujung ke ranah hukum.