POLMAN – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Polewali Mandar (Polman) menertibkan sejumlah kendaraan yang kedapatan menggunakan lampu strobo secara tidak sesuai ketentuan. Penertiban ini dilakukan di kawasan lampu lalu lintas Simpang Pancasila, Polman, Sulawesi Barat, pada Senin malam (19/5/2025) sekitar pukul 21.30 Wita.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh personel piket siaga Satlantas Polres Polman sebagai bagian dari upaya penegakan hukum di bidang lalu lintas serta memberikan edukasi kepada masyarakat terkait penggunaan lampu isyarat yang benar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kasat Lantas Polres Polman, AKP Arfian Restu Jaya, menjelaskan bahwa masih banyak pengendara yang belum memahami aturan penggunaan lampu isyarat. Ia menegaskan bahwa lampu biru hanya boleh digunakan oleh kendaraan dinas Polri, lampu merah untuk kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan dinas TNI, sedangkan lampu kuning diperuntukkan bagi kendaraan angkutan khusus dan patroli jalan tol.
“Penertiban ini bukan semata-mata penindakan, tetapi juga bentuk edukasi kepada masyarakat agar lebih disiplin dan memahami aturan,” ujarnya.
Selama pelaksanaan kegiatan, tidak ditemukan adanya perlawanan dari pengguna jalan. Suasana tetap aman, kondusif, dan terkendali.
Pihak kepolisian berharap melalui kegiatan ini, kesadaran masyarakat akan pentingnya menaati aturan lalu lintas semakin meningkat, demi keselamatan bersama di jalan raya.
Humas Polres Polman