Pasangkayu, 1 Juni 2026 —Satuan Lalu Lintas Polres Pasangkayu, di bawah naungan Polda Sulawesi Barat, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas kendaraan angkutan barang yang membawa muatan berlebih (overload) dan melebihi dimensi (over dimension) di wilayah hukumnya. Penindakan ini diberlakukan menyusul meningkatnya kekhawatiran atas potensi kecelakaan yang ditimbulkan oleh kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan keselamatan.
Kasat Lantas Polres Pasangkayu, AKP Junaid Nuntung, S.Pd, atas arahan langsung Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata, S.H., S.I.K., menyampaikan bahwa kendaraan dengan muatan berlebih sangat membahayakan pengguna jalan lainnya. Selain membebani infrastruktur jalan, kendaraan semacam ini juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
“Penindakan terhadap kendaraan overload ini adalah atensi langsung pimpinan. Kendaraan bermuatan lebih, apalagi yang over dimensi, sangat rawan menyebabkan kecelakaan dan membahayakan pengguna jalan lainnya,” ujar AKP Junaid.
Ia menambahkan bahwa banyak pengusaha dan pengemudi cenderung membawa muatan berlebih demi menekan biaya operasional dan meningkatkan produktivitas. Namun, tindakan ini justru menimbulkan konsekuensi serius bagi keselamatan publik.
“Oleh karena itu, kami melakukan penindakan melalui metode hunting system, menyasar pelanggaran kasat mata termasuk kendaraan yang membawa muatan melebihi kapasitas. Kendaraan seperti ini akan langsung dikenai tilang,” tegasnya.
Kasat Lantas juga mengimbau kepada seluruh pengemudi serta perusahaan angkutan barang untuk mematuhi aturan terkait kapasitas angkut, dimensi kendaraan, dan klasifikasi jalan. Hal ini penting demi menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar.
Polres Pasangkayu memastikan, tidak ada toleransi bagi pelanggaran yang membahayakan nyawa orang lain. Penegakan hukum akan dilakukan secara konsisten dan tegas demi keselamatan bersama.