POLRES MAMUJU TENGAH — Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Mamuju Tengah melaksanakan kegiatan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh kendaraan bermotor dengan muatan berlebih (Over Loading) serta dimensi kendaraan yang tidak sesuai standar (Over Dimensi). Selasa (3/6/2025).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Mamuju Tengah, IPTU Herman Sundu. Dalam pelaksanaannya, petugas memberikan teguran tertulis kepada para pengemudi yang kedapatan melanggar ketentuan dimensi dan kapasitas kendaraan.
IPTU Herman Sundu menjelaskan bahwa penindakan ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas serta menjaga ketertiban dan keselamatan pengguna jalan lainnya.
“Kendaraan yang melebihi kapasitas muatan dan dimensi tidak hanya membahayakan pengemudinya sendiri, tetapi juga pengguna jalan lainnya. Oleh karena itu, kami memberikan teguran tertulis sebagai bentuk peringatan awal, serta menyampaikan sosialisasi langsung kepada para pengemudi agar lebih memahami bahaya dan dampak dari pelanggaran tersebut,” ungkap IPTU Herman Sundu.
Selain penindakan, Sat Lantas Polres Mamuju Tengah juga memberikan edukasi dan pemahaman kepada para sopir mengenai peraturan yang mengatur Over Dimensi dan Over Loading (ODOL), termasuk potensi sanksi hukum serta risiko keselamatan yang ditimbulkan.
Kegiatan ini mendapat respons positif dari para pengemudi, yang sebagian besar mengaku belum sepenuhnya memahami batasan dimensi dan muatan kendaraan mereka.
Dengan kegiatan ini, diharapkan kesadaran para pengemudi kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Mamuju Tengah semakin meningkat, sehingga tercipta lalu lintas yang lebih aman dan tertib.
Humas Polres Mamuju Tengah