POLRES MAMUJU TENGAH – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Mamuju Tengah terus menunjukkan komitmennya dalam menertibkan lalu lintas dan menjaga keselamatan pengguna jalan dengan melaksanakan penindakan terhadap kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran Over Dimensi dan Over Loading (ODOL). Rabu (4/6/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya preventif dan edukatif dalam menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan tertib di wilayah Kabupaten Mamuju Tengah. Dalam kegiatan tersebut, personel Sat Lantas memberikan tindakan berupa teguran tertulis kepada para pengemudi kendaraan yang terbukti melanggar batas dimensi dan muatan kendaraan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selain penindakan, Sat Lantas Polres Mamuju Tengah juga memberikan sosialisasi dan edukasi kepada para pengemudi mengenai bahaya dan dampak dari pelanggaran ODOL, baik terhadap keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Pengemudi diberikan pemahaman mengenai peraturan terkait dimensi kendaraan dan batas maksimal muatan, serta risiko hukum apabila tetap melakukan pelanggaran.
Kasat Lantas Polres Mamuju Tengah IPTU Herman Sundu menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kendaraan bermuatan berlebih serta menjaga infrastruktur jalan agar tidak cepat rusak.
“Kami tidak hanya menindak, tetapi juga memberikan edukasi agar para pengemudi paham dan sadar akan pentingnya mematuhi ketentuan dimensi dan muatan kendaraan. Keselamatan dan kelancaran lalu lintas adalah tanggung jawab bersama,” ujar IPTU Herman Sundu.
Sat Lantas Polres Mamuju Tengah mengimbau kepada seluruh pemilik kendaraan angkutan barang untuk senantiasa memperhatikan kondisi kendaraannya agar tidak melebihi kapasitas muatan dan dimensi yang telah ditetapkan. Penertiban dan pengawasan akan terus dilakukan secara berkala sebagai langkah antisipatif terhadap potensi pelanggaran di lapangan.
Humas Polres Mamuju Tengah