Unit Tipidkor Polres Majene Ungkap Dugaan Korupsi Kredit di Salah Satu Bank BUMN, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah

Polres Majene – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Majene menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi di wilayah hukumnya. Hal ini sejalan dengan seruan Presiden Republik Indonesia dalam upaya nasional memerangi segala bentuk tindak pidana korupsi yang merugikan negara.

Salah satu kasus yang kini tengah menjadi perhatian serius adalah dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana Kredit di salah satu Bank BUMN yang beroperasi di Kabupaten Majene. Kasus ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.

Kasat Reskrim Polres Majene AKP Laurensius Madya Wayne, S.T.K., S.I.K., melalui Kanit Tipidkor Ipda Aulia Usmin, S.H., mengungkapkan pada Jumat (13/6/2025), bahwa dugaan korupsi ini terjadi dalam rentang waktu tahun 2021 hingga 2023 di salah satu bank yang berada di wilayah Majene.

Modus operandi yang dilakukan cukup sistematis. Salah satu oknum pegawai bank berinisial NM, bekerja sama dengan calo untuk mencari calon debitur. Identitas para calon debitur ini kemudian digunakan untuk mengajukan kredit, meskipun pada kenyataannya banyak di antara mereka tidak memiliki usaha sesuai dengan syarat pengajuan dana kredit.

Dokumen yang diperlukan seperti KTP, Kartu Keluarga, dan Surat Keterangan Usaha dikumpulkan dan beberapa diduga dipalsukan. Saat proses survei, oknum pegawai bank hanya melakukan dokumentasi tanpa wawancara kepada debitur / nasabah sesuai dengan prosedur.

Salah seorang calo berinisial SM bahkan meminta calon debitur menyediakan alat dan barang untuk menciptakan kesan bahwa mereka memiliki usaha. Setelah proses ini, data diunggah ke aplikasi dan diteruskan ke Kepala Unit Bank untuk dilakukan pemutusan kredit.

Yang mengkhawatirkan, sebagian besar calon nasabah bahkan tidak mengetahui bahwa identitas mereka digunakan untuk pengajuan kredit. Dana yang cair sepenuhnya digunakan oleh oknum pegawai bank dan pihak ketiga.

Dalam beberapa kasus, nasabah didampingi saat pencairan, namun hanya menerima sebagian kecil dari total dana, sedangkan sisanya dikendalikan oleh para pelaku.

Setelah pencairan, buku rekening dikuasai oleh calo SM, yang kemudian memberikan “fee” berupa uang tunai kepada debitur dengan nominal bervariasi antara Rp200.000 hingga Rp1.000.000 sebagai bentuk “ucapan terima kasih”.

“Dari temuan hasil audit Kanwil Bank tersebut Makassar, kerugian negara akibat praktik ini ditaksir mencapai angka miliaran rupiah,” ungkap Ipda Aulia Usmin.

Kami telah melakukan gelar perkara bersama Ditkrimsus Polda Sulbar dan kasus ini telah naik ke tahap sidik dan SPDP nya telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Majene untuk proses lebih lanjut, tutupnya

admin77
Author: admin77

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *