Polres Majene – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Majene menggelar kegiatan Press Release bersama media terkait pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan terlarang yang terjadi di wilayah hukum Polres Majene.
Kegiatan tersebut berlangsung di ruang data Polres Majene pada Kamis (26/6/2025), dan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Iptu Japaruddin, S.H., M.M., didampingi oleh Kasi Humas Polres Majene, Iptu Suyuti.
Dalam keterangannya, Iptu Japaruddin mengungkapkan bahwa selama periode Mei hingga Juni 2025, pihaknya berhasil mengamankan sembilan orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan obat daftar G jenis Trihexyphenidyl, yang biasa dikenal dengan sebutan boje.
“Seluruh tersangka diamankan di berbagai lokasi dan waktu yang berbeda, dan saat ini telah menjalani proses hukum,” ungkap Iptu Japaruddin.
Adapun identitas tersangka yang berhasil diamankan adalah sebagai berikut:
– E (19), warga Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah, A (23) dan I (28), warga Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, ketiganya diamankan pada Rabu, 7 Mei 2025 dan dari tangan ketiga pelaku diamankan sebanyak 198 butir obat jenis Trihexyphenidyl
– S (30), warga Kelurahan Lamungan Batu, Kecamatan Malunda, R (23) dan H (30), warga Kelurahan Baru, Kecamatan Banggae diamankan pada 20 Mei 2025 dari tangan ketiga pelaku diamankan sebanyak 233 butir obat warna putih berlogo (Y).
– M (29), warga Desa Lalatedzong, Kecamatan Sendana, J (41) dan K (34), warga Desa Totolisi Sendana, Kecamatan Sendana diamankan pada 11 Juni 2025 dari tangan ketiga pelaku diamankan sebanyak 199 butir obat warna putih berlogo (Y).
Kesembilan tersangka kini dijerat dengan Pasal 435 Subsider Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang penyalahgunaan obat-obatan tanpa hak dan secara melawan hukum.
Kasat Narkoba juga menegaskan bahwa Polres Majene terus berkomitmen dalam memberantas penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda di wilayah Majene.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam memerangi peredaran narkoba dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.