Polres Pasangkayu — Jajaran Polsek Pasangkayu langsung bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di salah satu kios milik warga binaannya di Dusun Bumi Jaya, Desa Makmurjaya, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu.
Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata, melalui Kapolsek Pasangkayu AKP Mustamir, menyampaikan bahwa pihaknya telah mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada hari Senin, 30 Juni 2025 sekitar pukul 13.00 WITA. Adapun korban dari kejadian ini adalah Adi Dasuki (40), seorang warga Dusun Bumi Jaya yang bekerja sebagai pedagang swasta.
Dalam keterangannya kepada petugas, korban menjelaskan bahwa pada hari Minggu, 29 Juni 2025, ia beraktivitas di kios miliknya dari pukul 08.00 hingga 22.50 WITA. Sekitar pukul 23.00 WITA, korban meninggalkan kios dalam keadaan pintu dan jendela terkunci serta lampu penerangan telah dimatikan. Namun keesokan harinya, sekitar pukul 08.30 WITA, saat kembali membuka kios, korban mendapati lampu ruangan sudah menyala dan kaca jendela pecah dalam kondisi terbuka.
Korban segera memeriksa isi kios dan menemukan bahwa sejumlah barang dagangan dan uang hasil penjualan telah hilang. Barang-barang yang dilaporkan hilang antara lain uang tunai sebesar Rp560.000, BBM jenis pertalite sebanyak satu jerigen (30 liter), serta beberapa bungkus rokok berbagai merek, antara lain Marlboro Hitam (5 bungkus), Sampoerna (8 bungkus), Niu Max (3 bungkus), dan Esse (3 bungkus).
Dua orang saksi yang berada di sekitar lokasi yakni Haji Rudding (50) dan Latahang P (35), keduanya warga Dusun Bumi Jaya, telah dimintai keterangan untuk mendukung proses penyelidikan lebih lanjut.
Hingga saat ini, pelaku masih dalam penyelidikan (lidik), dan pihak Polsek Pasangkayu terus mengumpulkan informasi serta barang bukti untuk mengungkap kasus ini. Petugas juga telah menyarankan kepada korban untuk segera membuat laporan resmi ke Polres Pasangkayu guna proses hukum lebih lanjut.
Polsek Pasangkayu mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan tempat usaha atau rumah dalam keadaan kosong. Bila menemukan aktivitas mencurigakan, warga diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian terdekat.