Polres Pasangkayu – Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasangkayu bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasangkayu serta Jasa Raharja, menggelar Operasi Penertiban Kendaraan (sweeping) pada Kamis, 3 Juli 2025.
Kegiatan ini dimulai pukul 08.30 WITA hingga selesai dan berlangsung dengan aman serta kondusif. Pelaksanaan operasi di lapangan dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Pasangkayu, AKP Junaid Nuntung, S.Pd, berdasarkan arahan dari Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata. Turut hadir pula Kanit Regident IPTU Wahyu Dwi Mangundiharjo, S.Tr.K dan Kepala UPTD Samsat Pasangkayu, Aipda Muh. Alamsyah Sjam, S.H, beserta jajaran personel dari Samsat dan Satlantas.
Operasi penertiban ini menyasar para pengendara yang belum melunasi kewajiban pajak kendaraannya. Dalam pelaksanaannya, tidak hanya dilakukan pemeriksaan administrasi kendaraan, tetapi juga disediakan layanan cetak dan pembayaran pajak langsung di tempat oleh pihak Samsat, sehingga mempermudah masyarakat dalam menyelesaikan kewajibannya secara cepat dan tepat.
Kasat Lantas AKP Junaid Nuntung menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dalam berlalu lintas serta mendorong kepatuhan membayar pajak kendaraan sebagai salah satu sumber pendapatan daerah.
“Penertiban ini dilakukan secara persuasif dan edukatif. Bagi pengendara yang belum membayar pajak, langsung kami arahkan ke stan Samsat yang telah disiapkan di lokasi,” jelasnya.
Dengan adanya sinergi antara Polri, BPKPD, dan Jasa Raharja dalam kegiatan ini, diharapkan mampu menciptakan kesadaran kolektif masyarakat untuk lebih tertib administrasi serta berkontribusi dalam pembangunan daerah melalui pajak kendaraan bermotor.
Kegiatan berjalan lancar dan aman hingga selesai. Dokumentasi kegiatan terlampir sebagai bentuk pertanggungjawaban dan transparansi pelaksanaan operasi di lapangan.